Minggu, 04 Juli 2021

Tata Cara Pemungutan Pajak Dana BOS

sdn1pagerandong

 

Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah sesuai komponen penggunaan dana. 

Penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik. Pengelolaan Dana BOS Reguler pada sekolah yang berbentuk sekolah terbuka harus melibatkan pengelola dari sekolah terbuka tersebut dan penanggung jawab tetap dijabat oleh kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya.

Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 

Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Sekolah dan memiliki kewajiban untuk memungut dan memotong pajak, menyetor dan melaporkan atas belanja barang modal, belanja pegawai dan belanja lainnya yang dananya bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya.

Mulai 1 April 2020

Kewajiban perpajakan untuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga NPWP BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus dicabut dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah. 

Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah

Kewajiban Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah dalam bidang perpajakan adalah sebagai berikut :

1.      Kewajiban NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

2.      Kewajiban NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak)

Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Jadi kalau Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam satu tahun pajak (Januari sd Desember) jumlahnya melebihi 4,8 M (empat milyar delapan ratus juta rupiah) Wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.      Kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan atau PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban:

  • Wajib melakukan pemungutan PPN atas Belanja Barang dan atau Jasa (nilai pengadaan lebih dari Rp.2.000.000,- tidak termasuk PPN) dengan tarif 10% dari DPP (dasar pengenaan pajak).
  • Wajib melakukan penyetoran PPN paling lambat tanggal 07 bulan berikut.
  • Wajib melaporkan SPT Masa PPN 1111 PUT paling lambat tanggal 14 bulan berikut.
  • Kode jenis setoran untuk pembayaran PPN (MAP) 411211-910 (sumber dana APBN) atau 411211-920 (sumber dana APBD), atau 411211-930 (sumber dana APBDes).
  • Untuk keawajiban SPT Masa PPN, Tetap dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan SPT Masa 1111 PUT meskipun tidak ada transaksi. 
  • Pembayaran Setoran Pajak untuk PPN melalui e-billing dilakukan atas nama Rekanan, apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka NPWP diisi 00.000.000.0-kode kantor pelayanan pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Terdaftar.

Contoh :

NPWP  : 00.000.000.0-(kode KPP).000 (KPP Pratama Purwokerto : 00.000.000.0-521.000)
Nama   : Nama Toko / Orang / Badan Pemilik barang/jasa
Alamat :  Alamat Toko / Orang / Badan  Pemilik barang/jasa

 

4.      Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2)

  • Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan  Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) (dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 4 (2) atau DPP PPN untuk klasifikasi Jasa Konstruksi  kecil dan menengah), 
  • Melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. 
  • Dengan kode jenis setoran (MAP)  411128  (untuk Jasa Konstruksi adalah 411128-409).
  • Untuk kewajiban Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor. 

5.      Kewajiban PPh Pasal 21

  • Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan  Pemotongan melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 atas belanja pegawai.
  • Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
  • Melaporkan Pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26

·         Tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

1)     Untuk PNS Golongan II ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21.

2)     Untuk PNS Golongan III dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % dari nilai bruto.

3)     Untuk PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % dari nilai bruto.

4)     Untuk Pegawai tidak tetap non PNS (wiyata bakti atau pegawai honorer) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari nilai bruto jika nilainya diatas PTKP (per bulan).

5)     Untuk bukan pegawai (hanya menerima penghasilan sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x nilai bruto.

6)     Untuk bukan pegawai (yang menerima penghasilan lebih dari sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x ( dari nilai bruto – PTKP) dengan syarat yang bersangkutan telah mempunyai Nomor  Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26  serta tidak memperoleh penghasilan lainnya apabila tidak memenuhi syarat maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % dari nilai bruto (penghasilan kena pajak kumulatif).

7)     Tarif PPh Pasal 21 non final dikenakan sebesar 5 % + (20 % x 5 %) atau 6 % kepada penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.

·         Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21.

1)     Kode jenis setoran PPh Pasal 21 final : 411121-402.

2)     Kode jenis setoran PPh Pasal 21 non final : 411121-100

·         Untuk kewajiban PPh Pasal 21 apabila tidak pembayaran PPh Pasal 21 tidak perlu lapor kecuali Masa Pajak Desember tetap lapor SPT Masa PPh Pasal 21.

6.      Kewajiban PPh Pasal 22

Untuk belanja barang yang dananya berasal dari BOS maka PPh Pasal 22 tidak dilakukan pemungutan dengan nilai transaksi berapapun.

7.      Kewajiban PPh Pasal 23 

Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 2% + 2 % (atau 4 %) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23paling lambat tanggal 10 bulan berikut:

·        Melaporkan Pemotongan PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26.Dengan kode jenis setoran pajak (MAP) 411124-100. 

·       Untuk kewajiban PPh Pasal 23 dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor.

8.      Sanksi administrasi

Sanksi administrasi bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak adalah akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Sanksi tidak setor PPN adalah sebesar bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor.
  • Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN adalah sebesar Rp.500.000,- untuk setiap masa pajak.
  • Sanksi tidak setor PPh Pasal 21 adalah sebesar bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
  • Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
  • Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 adalah sebesar bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
  • Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
  • Sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2) yang seharusnya disetor.
  • Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Senin, 28 Juni 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022

sdn1pagerandong

 









 

SD Negeri 1 Pagerandong Koorwilcam Dindikbud Kaligondang Kabupaten Purbalingga

A.     Visi Sekolah

Menciptakan insan pembelajar yang berkarakter, cerdas, terampil dan kompetitif  

 

B.     Misi Sekolah

  1. Melaksanakan pendidikan berbasis karakter untuk menumbuhkan perilaku akhlak mulia dan nasionalisme.
  2. Mewujudkan lulusan yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, sosial dan spiritual yang mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional
  3. Mewujudkan sistem penilaian bertaraf internasional
  4. Mewujudkan peserta didik yang memiliki budaya kompetisi berwawasan lingkungan
  5. Memberikan pelatihan kepada peserta didik berupa keterampilan kecakapan hidup sebagai bekal hidup mandiri.

C.     Tujuan Sekolah

  1. peserta didik memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dan mengaktulisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
  2.  menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, sosial dan spiritual yang mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional dan siap melanjutkan di tingkat pendidikan lanjutan.
  3.  terciptanya suasana pembelajaran yang menantang, menyenangkan, komunikatif, inovatif, dan demokratis pada semua kelas.
  4.  menjadikan peserta didik sebagai insan yang kreatif, terampil dan mandiri.
  5.  terciptanya peserta didik yang memiliki budaya kompetisi berwawasan lingkungan.

 

SD Negeri 1 Pagerandong kembali membuak Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022.Alur pendaftaran:

  • Pendaftaran: 7-9 Juni 2021
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 7-9 Juni 2021
  • Pengumuman: 9 Juni 2021
  • Lapor diri: 10-11 Juni 2021 

Modul Belajar Literasi dan Numerasi Jenjang SD

sdn1pagerandong

Kegiatan pembelajaran di Sekolah Dasar pada masa pandemi berdampak pada kemungkinan pembelajaran yang tidak dapat tersampaiakan secara utuh. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya dan teknis di lapangan. Kemendikbudristek bekerjasama dengan Pusat Asesmen dan Pembelajaran dengan melibatkan ahli di bidang pendidikan khususnya literasi dan numerasi sebagai pengarah materi dan penulis serta para ilustrator di bidang buku cerita anak menerbitkan Modul Belajar Literasi dan Numerasi Jenjang SD, sebagai alternatif terbaik yang dirujuk dari KD berbagai mata pelajaran, penguatan pendidikan karakter dan kecakapan hidup.

Apa tujuan dari pembuatan modul ini?

Modul ini dikembangkan untuk digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang SD dalam memfasilitasi pembelajaran siswa dalam masa pandemi Covid atau kondisi khusus lainnya. Modul ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi guru untuk mengembangkan perangkat ajar lain dalam upaya memfasiliatsi siswa untuk belajar dalam kondisi khusus. Modul ini dikembangkan dengan merujuk pada Kompetensi dasar dalam Penyederhaan kurikulum namun aktivitas pembelajaran di optimalisasi untuk mencapai kompetensi lilterasi dan numerasi pada semua mata pelajaran.

Siapa yang membuat modul ini?

Rangkaian modul ini dikembangkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran dengan melibatkan ahli di bidang pendidikan khususnya literasi dan numerasi sebagai pengarah materi dan penulis serta para ilustrator di bidang buku cerita anak.

Apa isi modul ini?

Terdapat 3 modul: Modul Belajar Siswa, Modul Pendamping bagi Orang Tua, dan Modul Pendamping bagi Guru.

1. Modul Belajar Siswa

Berisi aktivitas pembelajaran yang kontekstual, dapat dilakukan siswa yang didampingi oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya dari rumah, dan akan membantu siswa mencapai kompetensi literasi dan numerasi pada berbagai mata pelajaran.

2. Modul Pendamping bagi Orang Tua

 

Berisi tips mendampingi anak ketika belajar, tip kegiatan literasi dan numerasi lain yang dapat dilakukan serta tabel organizer yang merangkum pembelajaran dalam satu minggu, memudahkan orang tua untuk menyiapkan keperluan dan strategi belajar anak dalam pembelajaran.

3. Modul Pendamping bagi Guru

 

Berisi penjelasan mekanisme pendistribusian modul, cara memberikan umpan balik untuk penilaian kinerja siswa, jabaran pemetaan KD dan kerangka acuan modul,serta penjelasan aktivitas siswa selama pembelajaran satu minggu agar guru dapat terus memfasilitasi dan memantau siswa ketika belajar dari rumah.

 Modul selengkapnya dapat diunduh Disini

Demikian kami sampaikan semoga Modul Belajar Literasi dan Numerasi Jenjang SD bermanfaat.

Jumat, 11 Juni 2021

Suprianti, S.Pd Seminarkan hasil PTK

sdn1pagerandong

Purbalingga, Panjinews.id -- Sebanyak 35 orang pendidik yang bertugas sebagai guru, kepala sekolah dan pengawas sekolahdi lingkungan Dinas PendidikanKab. Purbalingga yang sedang melakukan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sejak awal tahun pelajaran 2020-2021 ikut ambil bagian sebagai pemakalah dalam seminar PTS dan PTK, di aula SD Negeri 1 Kembaran Wetan, sabtu, (5/12).

Seminar yang berlangsung dari pagi hari tersebut dibuka secara resmi oleh Pengawas Sekolah, Winarso, M.Pd  Pembimbing Penelitian Guru Madya golongan IVc Ummi Mukaromah, S.Pd,MM serta yang bertindak sebagai moderator Kusdiyono, S.Pd, dan Notulis Farida Margianti, S.Pd.

Winarso, M.Pd mengatakan dengan dilakukan seminar PTS dan PTK untuk para pejabat fungsional senior baik pengawas maupun kepala sekolah ini, diharapkan Kabupaten Purbalingga terus menjaga prestasi penyelenggaraan pendidikan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku pendidikan karena  ilmu yang didapatkan setelah seminar dapat menambah wawasan dan pengetahuan para peserta, dan bagi pemakalah sebagai syarat untuk memperoleh angka kredit PAK.

"Laporan PTS dan PTK ini dapat dipergunakan sebagai acuan peningkatan mutu sekaligus bahan usulan naik pangkat bagi peserta seminar," ujar Winarso.

Masih menurut Winarso, selama ini di Purbalingga semenjak tahun 2016 kendala naik pangkat para pendidik terkait karya ilmiah sudah bisa diatasi sehingga bagi para pendidik sudah banyak memenuhi persyaratan naik pangkat ke IVa, IVb, bahkan IVc. Sehingga kinerjanya juga meningkat.

Salah seorang peserta seminar Suprianti, S.Pd.SD. yang juga guru di SD Negeri 1 Pagerandong berharap setelah seminar ini akan terus mengajukan hasil penelitiannya untuk diterbitkan dalam jurnal pendidikan berskala nasional. 

Sebagai Narasumber Winarso, M.Pd berpesan agar masukan dan saran-saran dalam seminar ini di pergunakan untuk penyempurnaan laporan PTS dan PTK masing-masing dan temuannya bisa dimanfaatkan oleh para pendidik lainnya untuk inovasi penyelenggaraan pendidikan.

"Disamping itu diharapkan para peserta seminar bisa menjadi pembimbing bagi guru dan kepala sekolah lainnya di wilayah tempat tugasnya masing-masing untuk melakukan penelitian perbaikan pembelajaran dan manajemen sekolah di Koorwilcam Kaligondang," ujarWinarso.


 

Seminar PTS

sdn1pagerandong


Purbalingga, Panjinews.id -- Sebanyak 35 orang pendidik yang bertugas sebagai guru, kepala sekolah dan pengawas sekolahdi lingkungan Dinas PendidikanKab. Purbalingga yang sedang melakukan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sejak awal tahun pelajaran 2020-2021 ikut ambil bagian sebagai pemakalah dalam seminar PTS dan PTK, di aula SD Negeri 1 Kembaran Wetan, sabtu, (5/12).

Seminar yang berlangsung dari pagi hari tersebut dibuka secara resmi oleh Pengawas Sekolah, Winarso, M.Pd  Pembimbing Penelitian Guru Madya golongan IVc Ummi Mukaromah, S.Pd,MM serta yang bertindak sebagai moderator Kusdiyono, S.Pd, dan Notulis Farida Margianti, S.Pd.

Winarso, M.Pd mengatakan dengan dilakukan seminar PTS dan PTK untuk para pejabat fungsional senior baik pengawas maupun kepala sekolah ini, diharapkan Kabupaten Purbalingga terus menjaga prestasi penyelenggaraan pendidikan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku pendidikan karena  ilmu yang didapatkan setelah seminar dapat menambah wawasan dan pengetahuan para peserta, dan bagi pemakalah sebagai syarat untuk memperoleh angka kredit PAK.

"Laporan PTS dan PTK ini dapat dipergunakan sebagai acuan peningkatan mutu sekaligus bahan usulan naik pangkat bagi peserta seminar," ujar Winarso.

Masih menurut Winarso, selama ini di Purbalingga semenjak tahun 2016 kendala naik pangkat para pendidik terkait karya ilmiah sudah bisa diatasi sehingga bagi para pendidik sudah banyak memenuhi persyaratan naik pangkat ke IVa, IVb, bahkan IVc. Sehingga kinerjanya juga meningkat.

Salah seorang peserta seminar PTS, Hastin Widiyanti, S.Pd.SD., M.Pd yang juga Kepala Sekolah di SD Negeri 1 Pagerandong berharap setelah seminar ini akan terus mengajukan hasil penelitiannya untuk diterbitkan dalam jurnal pendidikan berskala nasional dan akan dipakai untuk berkas usulan naik pangkat dari III/d ke IV/a demikian dijelaskan Hastin Widiyanti.

Sebagai Narasumber Winarso, M.Pd berpesan agar masukan dan saran-saran dalam seminar ini di pergunakan untuk penyempurnaan laporan PTS dan PTK masing-masing dan temuannya bisa dimanfaatkan oleh para pendidik lainnya untuk inovasi penyelenggaraan pendidikan.

"Disamping itu diharapkan para peserta seminar bisa menjadi pembimbing bagi guru dan kepala sekolah lainnya di wilayah tempat tugasnya masing-masing untuk melakukan penelitian perbaikan pembelajaran dan manajemen sekolah di Koorwilcam Kaligondang," ujarWinarso.

BPBD dan DLH Purbalingga Sosialisasikan Kebencanaan dan Penanaman Sikap Peduli di SD N 1 Pagerandong.

sdn1pagerandong

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Purbalingga Sosialisasikan Kebencanaan dan Penanaman Sikap Peduli Lingkungan di SD N 1 Pagerandong, pada Rabu (22-07-2020).

Tarjono selaku Kepala Desa Pagerandong dalam sambutannya " Kondisi SD N 1 Pagerandong yang rawan bencana hususnya di sebelah utara menjadikan lokasi dibiarkan tanpa bangunan hanya sisa bangunan yang sudah lapuk".

"Kami sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi dari DLH yang di inisiasi oleh KKN dari UMP Purwokerto bekerja sama dengan SD N 1 Pagerandong, semoga dengan sosialisasi ini menambah informasi kepada  warga desa Pagerandong dalam menjaga lingkungannya".

Drs.Purwadi dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan "permasalahan yang ada di Purbalingga dan kota - kota di Indonesia adalah sampah".

Wantoyo dari BPBD Kabupaten Purbalingga menyampaikan berbagai permasalahan bencana dan hal - hal yang harus tanggap cepat dilakukan warga sekolah dan masyarakat serta penanggulangan dan pencegahan benacana.

Menurut Sunari Selaku peserta sosialisasi sekaligus Komite SD N 1 Pagerandong "Sangat bagus kegiatan ini mengedukasi siswa dan masyarakat untuk menjaga sampah hususnya di lingkungan sekolah dan desa Pagerandong"
 
Kepala Sekolah SD N 1 Pagerandong Hestin Widiyanti, S.Pd.M.Pd. "Kami sangat berterima kasih kepada DLH dan BPBD Kabupaten Purbalingga yang sudah mengedukasi warga sekolah agar lebih peduli lingkungan dan hal - hal yang harus dilakukan saat terjadi bencana" tuturnya.

"Terlebih SD N 1 Pagerandong Kecamatan Kaligondang berada di lokasi yang rentan terjadi bencana longsor sebagaimana telah di kaji oleh Tim Geologi Unsoed Purwokerto" pungkasnya.